Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/G/KI/2021/PTUN.SRG KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN 1.Suhendar
2.Ahmad Sopian
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 58/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Suhendar
2Ahmad Sopian
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil Pemohon Banding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berkenan untuk memutus sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

  • Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

DALAM POKOK SENGKETA

  • Menolak Gugatan Pemohon BANDING untuk seluruhnya;
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 079/VII/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 05 Agustus 2021;
  • Menghukum Terbanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak