Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/G/KI/2021/PTUN.SRG Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang Perkumpulan Anti Korupsi & Kriminalitas Indonesia (PAKKSA) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 36/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal Surat Jumat, 11 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Perkumpulan Anti Korupsi & Kriminalitas Indonesia (PAKKSA)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON, maka cukup beralasan bila PEMOHON                     KEBERATAN/TERMOHON memohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa informasi a quo sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 

Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 067/VI/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 27 Mei 2021; dan

Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak