1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 660/Bakung/Kecamatan Keronjo terbit 08 Desember 1998, Surat Ukur tanggal 05 Desember 1998, luas 1.427 m2 atas nama pemegang hak LIE POUW MIN;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik 660/Bakung/Kecamatan Keronjo terbit 08 Desember 1998, Surat Ukur tanggal 05 Desember 1998, luas 1.427 m2 atas nama pemegang hak LIE POUW MIN;
4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |