INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/G/2026/PTUN.SRG | Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta | Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/G/2026/PTUN.SRG | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | A. DALAM PENUNDAAN (SKORSING).
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 909 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2025, beserta surat keputusan turunannya selama pemeriksaan sengketa gugatan berjalan sampai ada putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap;
B. DALAM POKOK PERKARA.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 909 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2025, beserta surat keputusan turunannya, sepanjang memuat atau memasukkan satuan pendidikan TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan sebagai bagian dari integrasi;
3. Mewajibkan atau memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 909 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2025, beserta surat keputusan turunannya, sepanjang memuat atau memasukkan satuan pendidikan TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan sebagai bagian dari integrasi;
4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
dst.....
Atau dalam hal Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Serang Cq. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara memiliki pendapat lain, PENGGUGAT mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
