| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/P/FP/2020/PTUN.SRG | PT. SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA | 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten 2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | ||||||
| Nomor Perkara | 2/P/FP/2020/PTUN.SRG | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | 32/X/2020/FH MN | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PETITUM/POKOK PERMOHONAN  :  Dalam pokok Permohonan :  Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;----------------------------------  Menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berwenang mengadili perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------  Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON I dan TERMOHON II tidak menjawab / tidak merespon surat permohonan PEMOHON tanggal 26 Agustus 2020 dan tanggal 01 September 2020 merupakan perbuatan melawan hukum;-------------  Mewajibkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan / Tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan PEMOHON yang terdiri dari :----------------------------------------------------------------  Surat Firma Hukum Mas Waluyo, S.H.,M.H & Partners Nomor : 17/08/2020/ FH MN tanggal 26 Agustus 2020 perihal : Permohonan Pembukaan Blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan ke 3;----------------------------------------------------   Surat Firma Hukum Mas Waluyo, S.H.,M.H & Partners Nomor : 21/09.2020/ FH MN tanggal 01 September 2020 Perihal : Permohonan Untuk Evaluasi Kembali Kinerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Permohonan Pembukaan Blokir SHGB.-----------------------------------------------  Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membuka blokir dan menghapus catatan perkara pada buku tanah terhadap :-----------------------------  Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04647/Pegedangan Seluas 1553 M2 atas nama PT. FROGGY EDUTHOGRAPHY;-------------------------------------  Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01945/Pegedangan Seluas 1148 M2 atas nama PT. FROGGY EDUTHOGRAPHY;--------------------------------------       Menghukum membebankan biaya perkara kepada TERMOHON I dan TERMOHON II.------------------------------------------------------------------------------------  Atau :                                   Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
