Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2020/PTUN.SRG PT. SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2020/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat 32/X/2020/FH MN
Pemohon
NoNama
1PT. SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mas Waluyo,SH.,MHPT. SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM/POKOK PERMOHONAN  :

 

Dalam pokok Permohonan  :

 

Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;----------------------------------

 

Menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berwenang mengadili perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON I dan TERMOHON II tidak menjawab / tidak merespon surat permohonan PEMOHON tanggal 26 Agustus 2020 dan tanggal 01 September 2020 merupakan perbuatan melawan hukum;-------------

 

Mewajibkan TERMOHON I dan  TERMOHON II untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan / Tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan PEMOHON  yang terdiri dari :----------------------------------------------------------------

 

Surat Firma Hukum Mas Waluyo, S.H.,M.H & Partners Nomor : 17/08/2020/ FH MN tanggal 26 Agustus 2020 perihal : Permohonan Pembukaan Blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan ke 3;----------------------------------------------------

 

 

Surat Firma Hukum Mas Waluyo, S.H.,M.H & Partners Nomor : 21/09.2020/ FH MN tanggal 01 September 2020 Perihal : Permohonan Untuk Evaluasi Kembali Kinerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Permohonan Pembukaan Blokir SHGB.-----------------------------------------------

 

Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membuka blokir dan menghapus catatan perkara pada buku tanah terhadap :-----------------------------

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04647/Pegedangan Seluas 1553 M2 atas nama PT. FROGGY EDUTHOGRAPHY;-------------------------------------

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01945/Pegedangan Seluas 1148 M2 atas nama PT. FROGGY EDUTHOGRAPHY;--------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Menghukum membebankan biaya perkara kepada TERMOHON I dan TERMOHON II.------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau :                                  

 

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak