Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/G/KI/2024/PTUN.SRG Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Suhendar Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kota Tangerang Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 35/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Suhendar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kota Tangerang Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan segala hormat PEMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI memohon kepada Yang Mulia: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus Keberatan ini dengan amar sebagai berikut:
    1. Mengabulkan KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk seluruhnya; 
    2. Membatalkan Putusan/Penetapan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten No. 094/IX/KI Banten-PS/2023 tertanggal 15 Agustus 2024 yang diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Banten;
    3. Memerintahkan TERMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekolah Menengah Atas Negeri 02 Kota Tangerang Selatan) untuk Memberikan Seluruh dokumen/informasi yang dimohonkan oleh PEMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI semula Pemohon Informasi Publik ;
    4. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak