INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 91/G/2025/PTUN.SRG | ACHMAD RAFII RABBANI RAHMATULLAH LEIRE PUTRA | KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 3 KOTA TANGERANG SELATAN | Permohonan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 91/G/2025/PTUN.SRG | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Gugatan | A. Dalam Penundaan.
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT berupa Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali tanggal 9 Mei 2025, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT berupa Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali tanggal 9 Mei 2025;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT berupa Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali tanggal 9 Mei 2025;
4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ; |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
