Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/G/2025/PTUN.SRG FARIDA AL'MALYA KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 3 KOTA TANGERANG SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIDA AL'MALYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 3 KOTA TANGERANG SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
A. Dalam Penundaan.
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT berupa Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali tanggal 9 Mei 2025, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
 
B. Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT berupa  Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali tanggal 9 Mei 2025;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT berupa Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali tanggal 9 Mei 2025;
4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak