Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/P/FP/2019/PTUN.SRG AHMAD GHOZALI, M.M. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 4/P/FP/2019/PTUN.SRG
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat 27/DD/X/2019
Pemohon
NoNama
1AHMAD GHOZALI, M.M.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DWI LIBRIANTO, SH., M.Kn, dkkAHMAD GHOZALI, M.M.
2DJENNY SUHARSO, SHAHMAD GHOZALI, M.M.
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Petitum/Tuntutan

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 36/Tanjung Pasir dan Nomor 38/Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang adalah cacat hukum administrasi;

 

  1. Mewajibkan kepada TERMOHON agar melakukan penelitian mengenai data fisik, yuridis dan administrasi terhadap pemohonan pembatalan sertipikat Hak Milik Nomor 36/Tanjung Pasir dan dan Nomor 38/Tanjung Pasir serta permohonan penerbitan sertipikat bukti hak atas tanah yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang telah dimohonkan berdasarkan pengajuan dalam Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah berdasarkan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 27005/2019 tanggal 13 Maret 2019 atas Hak Milik Adat, Persil Nomor 35.D.III, Blok -, Kohir No. C 879, luas 70.000 M2, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Surat Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, atas nama Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor : SK.04.03/659-800.38/IX/2019 tanggal 17 September 2019.;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berpendapat lain, maka PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak