| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Keputusan Termohon yang tidak menjawab/tidak menindak lanjuti Permohonan Pemohon atas surat nomor 90/SLH/XII/2020/Jkt tanggal 29 Desember 2020  dan diterima Termohon pada tanggal yang sama 29 Desember 2020 dengan nomor register 4078/KPT/XII/2020 tentang Permohonan untuk diterbitkan Sertifikat atas nama PT. Puriloka Jaya Kusuma Aquo Pemohon atas bidang-bidang tanah yang terletak di Kp Sukabakti RT 001/015, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berupa :
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 01691/ Sukabakti tanggal 24 Maret 2015, NIB (Nomor Induk Bidang) 00860, Surat Ukur nomor 347/ Sukabakti/2013 tanggal 16 Desember 2013 ; seluas 141 m2 atas nama Ageng Ruri Widagdo, SE ; yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah nomor 593/008-Kecamatan Curug/ 2018, yang dibuat dihadapan Camat Curug, Kabupaten Tangerang tanggal 11 Juni 2018
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 02463/ Sukabakti tanggal 12 Mei 2014, berdasarkan Surat Ukur nomor 1760/ Sukabakti/2014 tanggal 29 Januari 2014, NIB (Nomor Induk Bidang) 03918, seluas 159 m2 atas nama Mangkat; yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah nomor 593/006-Kecamatan Curug/ 2018, yang dibuat dihadapan Camat Curug, Kabupaten Tangerang pada tanggal 11 Juni 2018 dan Akte Pelepasan Hak nomor 141 tanggal 15 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Indrarini Sawitri SH di Tangerang
- Sebidang tanah yang tercantum pada Girik C nomor 313, Persil 26b, Klass D III Blok 012, seluas 900 m2 atas nama Urbadi bin Ahyar bin Sairi Jarsani ; yang  diperoleh  Pemohon berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas
ÂÂÂ
tanah nomor 593/009-Kecamatan Curug/2018, yang dibuat dihadapan Camat Curug, Kabupaten Tangerang pada tanggal 11 Juni 2018
harus dianggap sebagai mengabulkan Permohonan Pemohon untuk diterbitkan Sertifikat atas nama Pemohon.
Sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986, Pasal 53 Ayat 1,2 dan 3 huruf a dan b Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara serta Pasal 1 angka 9 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 serta dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 Jo Pasal 77 Ayat 4 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014.
Serta Termohon dianggap telah melanggar ketentuan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang baik (Allgemeen Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) atau Good Governance Principles yakni meliputi Azas-Azas Kepastian Hukum dan Azas Pengharapan yang wajar.
- Menyatakan Termohon dianggap mengabulkan secara (Fiktif Positif) untuk menerbitkan Sertifikat atas nama Pemohon terhadap bidang-bidang tanah yang terletak di Kp Sukabakti RT 001/015, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terdiri :
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 01691/ Sukabakti tanggal 24 Maret 2015, NIB (Nomor Induk Bidang) 00860, Surat Ukur nomor 347/Sukabakti/2013 tanggal 16 Desember 2013 ; seluas 141 m2 atas nama Ageng Ruri Widagdo, SE ;
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 02463/ Sukabakti tanggal 12 Mei 2014, berdasarkan Surat Ukur nomor 1760/ Sukabakti/2014 tanggal 29 Januari 2014, NIB (Nomor Induk Bidang) 03918, seluas 159 m2 atas nama Mangkat;
- Sebidang tanah yang tercantum pada Girik C nomor 313, Persil 26b, Klass D III Blok 012, seluas 900 m2 atas nama Urbadi bin Ahyar bin Sairi Jarsani ;
Sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986, Pasal 53 Ayat 1,2 dan 3 huruf a dan b Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara serta
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 serta dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 Jo Pasal 77 Ayat 4 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014.
ÂÂÂ
- Menyatakan bidang tanah-tanah Pemohon yang terletak di Kp Sukabakti RT 001/015, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terdiri dari :
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 01691/ Sukabakti tanggal 24 Maret 2015, NIB (Nomor Induk Bidang) 00860, Surat Ukur nomor 347/Sukabakti/2013 tanggal 16 Desember 2013 ; seluas 141 m2 atas nama Ageng Ruri Widagdo, SE
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 02463/ Sukabakti tanggal 12 Mei 2014, berdasarkan Surat Ukur nomor 1760/ Sukabakti/2014 tanggal 29 Januari 2014, NIB (Nomor Induk Bidang) 03918, seluas 159 m2 atas nama Mangkat
- Sebidang tanah yang tercantum pada Girik C nomor 313, Persil 26b, Klass D III Blok 012, seluas 900 m2 atas nama Urbadi bin Ahyar bin Sairi Jarsani
Adalah Sah dan benar menurut hukum milik Pemohon serta mewajibkan Termohon untuk diterbitkan Sertifikat Penggabungan atas nama Pemohon seluas 1.200 m2.
- Membatalkan Nomor Induk Bidang (NIB) 03920 dengan Sertifikat Prona Hak Milik nomor 02430/Sukabakti seluas ± 903 m2 atas nama AHYAR serta dinyatakan batal demi hukum ; dan membatalkan Nomor Induk Bidang (NIB) nomor 039199, Surat Ukur 1761/14 seluas 145 m2 atas nama Amir.
- Memerintahkan Termohon menerbitkan Sertifikat atas nama Pemohon terhadap bidang-bidang tanah yang terletak di Kp Sukabakti RT 001/015, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang diperoleh Pemohon terdiri dari :
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 01691/ Sukabakti tanggal 24 Maret 2015, NIB (Nomor Induk Bidang) 00860, Surat Ukur nomor 347/Sukabakti/2013 tanggal 16 Desember 2013 ; seluas 141 m2 atas nama Ageng Ruri Widagdo, SE
- Sebidang tanah yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik nomor 02463/ Sukabakti tanggal 12 Mei 2014, berdasarkan Surat Ukur nomor 1760/ Sukabakti/2014 tanggal 29 Januari 2014, NIB (Nomor Induk Bidang) 03918, seluas 159 m2 atas nama Mangkat
ÂÂÂ
- Sebidang tanah yang tercantum pada Girik C nomor 313, Persil 26b
ÂÂÂ
- , Klass D III Blok 012, seluas 900 m2 atas nama Urbadi Ahyar bin Sairi Jarsani
Menjadi 1 (satu) Sertifikat atas nama Pemohon Aquo PT. Puriloka Jaya Kusuma seluas 1.200 m2
- Menghukum Termohon untuk tunduk terhadap Putusan ini dan menghukum Termohon membayar biaya Perkara yang timbul.
|