Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/G/2025/PTUN.SRG Marhaendro Purno Nono Sumarno (Lurah Gebang Raya) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marhaendro Purno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nono Sumarno (Lurah Gebang Raya)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Memohon kepada Pengadilan TUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;..
2. Memohon kepada Pengadilan TUN menyatakan BATAL atau tidak sah atas hasil pemilihan Ketua RW013 dengan objek sengketa Surat Keputusan Lurah Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Nomor:149.2/Kep.061-Kel.GR/IV/2025, Tanggal 11 April 2025.
3. Memohon kepada Pengadilan TUN mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat Keputusan Lurah Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Nomor:149.2/Kep.061-Kel.GR/IV/2025, Tanggal 11 April 2025.
4. Dalam hal pencalonan nomer urut 2 bernama Sudiyono yang sudah ditetapkan sebagai Ketua RW013 saat ini dengan objek sengketa Surat Keputusan Lurah Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Nomor:149.2/Kep.061-Kel.GR/IV/2025, Tanggal 11 April 2025 secara otomatis gugur demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwal. Perwal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan wajib diikuti dengan demikian secara otomatis menetapkan calon nomer urut 1 sebagai Ketua RW013 karena menjadi calon tunggal sesuai dengan persyaratan calon dalam peraturan yang berlaku: Perwal No.24 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah; Bab VIII pasal 12 huruf e dan Perda Nomor.03 tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Bab V pasal 16 huruf e.
5. Memohon kepada Pengadilan TUN memerintahkan Tergugat untuk menanggung biaya perkara.
6. Memohon kepada Pengadilan TUN memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil selama awal proses terjadinya sengketa sampai akhir penyelesaian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan membayar kerugian moril sejak awal proses terjadinya sengketa sampai akhir penyelesaian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah).
7. Memohon kepada Pengadilan TUN memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemulihan nama baik terhadap Pihak Penggugat secara resmi dan terbuka baik dalam media cetak maupun surat edaran yang disampaikan kepada seluruh warga khususnya RW013 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota tangerang.
8. Menetapkan dan mengangkat penggugat sebagai Ketua RW013 sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
9. Menghukum dan memberikan sanksi kepada Lurah Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang karena salah Guna Wewenang dalam pelanggaran penerapan peraturan perda dan perwal.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak