Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/G/2025/PTUN.SRG Mhd Enrico Aldino Damanik Direktur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mhd Enrico Aldino Damanik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Triadi Nuryanto, S.E, M.MTrDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
2Imam Haryadi Wibowo, STDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
3Johan Wahyudi, S.Pd., S.Si.T., M.T.Direktur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
4Agustinus Firlianto, S.H.Direktur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
5Yulia Kurniawan, SH, MHDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
6Tri Adi Bagus Wibowo, SE., M.ScDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
7Ahmad Kosasih, ST, MTDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
8Syafriadi, SH, MHDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
9Ludy Saputra, SH, MHDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
10Reynaldi Sulthan A, SHDirektur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
Gugatan

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor PPI Curug Nomor 897 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai mahasiswa/taruna.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak-hak Penggugat sebagai lulusan, dengan memberikan ijazah dan transkrip nilai sesuai hasil yudisium.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak