Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/G/2025/PTUN.SRG FARIDA AL’MALYA KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 3 KOTA TANGERANG SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 84/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIDA AL’MALYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 3 KOTA TANGERANG SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
A. Dalam Penundaan.
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT.
2. Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT berupa :
Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan tanggal 9 Mei 2025, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali
Sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT berupa  Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan tanggal 9 Mei 2025, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT berupa Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Nomor. 400.3.8/689/Kesiswaan tanggal 9 Mei 2025, Perihal Pengembalian Siswa Kepada Orang tua/Wali
4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak