| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FATHURAHMAN,S.SIT | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 2 | Shella Susilawati, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 3 | Agung Budi Santosa | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 4 | Muhtiara Ali | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 5 | Paberio Saut Napitupulu, S.ST. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 6 | Gilang Firman Nugraha, S.H., M.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 7 | Christia Putri Nastiti, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 8 | Indra Aditria Kuswandi, S.E. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | | 9 | Humaeroh | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah berupa: a. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4648/Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tanggal 01 November 2021, Surat Ukur Nomor 02083/Cipare/2021 tanggal 6 Oktober 2021, seluas 87 m (delapan puluh tujuh meter persegi), atas nama Yayi Lindawati; dan b. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3179/Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tanggal 19 Januari 2021, Surat Ukur Nomor 00412/2019 tanggal 3 Januari 2020, seluas 247 m (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), atas nama Yayi Lindawati sebatas luas 24 m (dua puluh empat meter persegi);
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari daftra buku tanah beruapa: a. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4648/Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tanggal 01 November 2021, Surat Ukur Nomor 02083/Cipare/2021 tanggal 6 Oktober 2021, seluas 87 m (delapan puluh tujuh meter persegi), atas nama Yayi Lindawati; dan b. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3179/Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tanggal 19 Januari 2021, Surat Ukur Nomor 00412/2019 tanggal 3 Januari 2020, seluas 247 m (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), atas nama Yayi Lindawati sebatas luas 24 m (dua puluh empat meter persegi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
|