Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/P/FP/2019/PTUN.SRG CHANDRA KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 10/P/FP/2019/PTUN.SRG
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHANDRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM (TUNTUTAN) PERMOHONAN

  1. Mengabulkan Permohonaan PEMOHON;
  2. Menyatakan TERMOHON telah melakukan pelanggaran administratif Tata Usaha Negara;
  3. Mewajibkan TERMOHON untuk membatalkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan  Nasional Banten Nomor  01/PBTL/BPN.36/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1450/Cimone atas nama PT Purna Bhakti Jaya beserta turunannya yaitu 22 (dua puluh dua) Sertipikat hak Milik dan 11 (sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah diperpanjang haknya serta 25 (dua puluh lima) Sertipikat Hak Guna Bangunan  (telah berakhir haknya) yang berada di atas sertipikat Hak Guna Bangunan (telah berakhir haknya) yang berada di atas Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Cimone atas nama Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang terletak di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sesuai dengan Permohonan PEMOHON dalam Keberatan Nomor 04/Warga/X/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 yang telah diterima oleh TERMOHON pada tanggal 09 Oktober 2019;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus serta menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, maka mohon diberikan pertimbangan serta putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak