Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Pemohon Keberatan/Termohon Informasi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 048/IX/KI BANTEN-PS/2019 Tanggal 22 November 2019;
- Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya yang timbul;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |