Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/G/2025/PTUN.SRG Moch Djaip Suherman Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 96/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch Djaip Suherman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhwil.SHMoch Djaip Suherman
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor: 63/Pbt/BPN.36/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 296/Tanjung Burung atas nama Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan/atau menyatakan tidak berlaku serta mencoret dari register administrasi pertanahan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU
5. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak