Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2026/PTUN.SRG 1.Rita Pramulyani
2.Laksana Mercianto
3.Devi Heviyanti
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2026/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Ref. No : 001/THL-G/TUN/I/2026
Penggugat
NoNama
1Rita Pramulyani
2Laksana Mercianto
3Devi Heviyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Abdul Hadi, S.H.,M.HRita Pramulyani
2Dr.Abdul Hadi, S.H.,M.HLaksana Mercianto
3Dr.Abdul Hadi, S.H.,M.HDevi Heviyanti
4Marida Rajaguk GukRita Pramulyani
5Marida Rajaguk GukLaksana Mercianto
6Marida Rajaguk GukDevi Heviyanti
7Kiki Karmila RumbouwRita Pramulyani
8Kiki Karmila RumbouwLaksana Mercianto
9Kiki Karmila RumbouwDevi Heviyanti
10Adi BrataRita Pramulyani
11Adi BrataLaksana Mercianto
12Adi BrataDevi Heviyanti
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anderson Saurman Pahala, SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2Permata Ulfah Subagio, SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
3Novita Elisabeth PardedeKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Gugatan
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat berupa pencatatan peralihan hak karena PEWARISAN berdasarkan Surat Pernyataan Waris Nomor 597.1/030-Ds.Cbg/2022 tanggal 08 Juli 2022 sebagaimana tercatat dlm Halaman Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00363/Cibogo kepada 1. SUSANTI dan 2. NADILAH ANISA RAMANIYA yg dicatat pada tanggal 25 Maret 2024 dgn DI 206 No. 40568 dan DI 307 No. 72845;
3. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertipikat Hak Milik No.01539, luas  208 M2 atas nama Chusni Achmad, SE yang terletak di Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten beserta seluruh catatan pendaftaran tanah yg berkaitan dgn sertifikat tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada catatan peralihan hak dari Elly Sumarmo kepada Susanti, serta dari Susanti kepada Chusni Achmad, SE;
4. Mewajibkan Tergugat untuk MEMBATALKAN dan MENCABUT seluruh catatan peralihan hak yg didasarkan pada Surat Pernyataan Waris Nomor 597.1/030-Ds.Cbg/2022 tanggal 08 Juli 2022 dari Buku Tanah dan sistem administrasi pertanahan terhadap ;
a. Sertipikat Hak Milik No.00363 yang diterbitkan tanggal 15 Juli 2011, berdasarkan Surat Ukur No.694/Cibogo/2011 tanggal 05 Mei 2011, luas  2.932 M2 atas nama Elly Sumarno yang terletak di Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
b. Sertipikat Hak Milik No.01539, luas  208 M2 atas nama Susanti yang terletak di Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak