Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2021/PTUN.SRG DJUBAEDAH Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2021/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 10 Mei 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DJUBAEDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Affandi Lubis, S.H.DJUBAEDAH
Termohon
NoNama
1Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Petitum/Pokok Permohonan

 

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, dengan amar putusan sebagai berikut :

 

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ; 

 

  1. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat nomor : 016/KIP-PRI/II/2021 Tanggal 01 Februari 2021 Perihal Perihal Permohonan Pembentukan Majelis Etik yang diajukan oleh Sdr Moch Ojat Sudrajat S selaku Kuasa Pemohon; 

 

  1. Menghukum Termohon membayar biaya perkara ; 

 

Jika Majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya Berdasarkan hukum dan kebenaran. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak