Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/G/KI/2019/PTUN.SRG MOCH OJAT SUDRAJAT S KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCH OJAT SUDRAJAT S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan – alasan / argumentasi hukum yang telah diuraikan pada angka IV (dari angka 1 s/d angka 8) tersebut diatas, Pemohon pada prinsipnya memohon kepala Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara – Serang, yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara a quo, agar dapat memberikan Putusan :

MENETAPKAN

PRIMAIR :

  1. Menerima Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2.  Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 022/VI/KI BANTEN – PS/2019 tanggal 30 Agustus 2019 untuk seluruhnya;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon Keberatan.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara – Serang, yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak