Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2026/PTUN.SRG H. Maman Mauludin, S.H., M.Si. Walikota Cilegon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DADANG HANDAYANI, SH.,MHH. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
2SHANTY WILDHANIYAH, S.H.,M.HH. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
3PEPEN PENI YUDA, S.H.H. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
4HAERUDIN, S.H.I.H. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
5MUHAMAD ABNAS, S.H.H. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
Tergugat
NoNama
1Walikota Cilegon
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG BUDI PRASETYA, S.H.Walikota Cilegon
2AGUS PRASETYO, S.H.Walikota Cilegon
Gugatan
A. Dalam Penundaan :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut menunggu keputusan objek sengketa.
B. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190  BKPSDM2025, tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintahan Kota Cilegon;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Pelaksana Nomor : : 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara : Ahmad Aziz Setia Putra, S.T., M.M.; 
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190  BKPSDM2025, tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintahan Kota Cilegon;
5. Mewajibkan Tergugat mencabut Objek Sengketa;
6. Mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat;
7. Menetapkan Penggugat tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cilegon;
8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak-hak kepegawaian Penggugat berupa Tambahan Penghasilan Pegawai dan Honor TAPD dan PA sebesar Rp. 188.040.000,- (seratus delapan puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 3. 000.000.000,- (tiga milyar rupiah); 
9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak