INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/2026/PTUN.SRG | H. Maman Mauludin, S.H., M.Si. | Walikota Cilegon | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/G/2026/PTUN.SRG | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Gugatan | A. Dalam Penundaan :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut menunggu keputusan objek sengketa.
B. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190 BKPSDM2025, tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintahan Kota Cilegon;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Pelaksana Nomor : : 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara : Ahmad Aziz Setia Putra, S.T., M.M.;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190 BKPSDM2025, tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintahan Kota Cilegon;
5. Mewajibkan Tergugat mencabut Objek Sengketa;
6. Mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat;
7. Menetapkan Penggugat tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cilegon;
8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak-hak kepegawaian Penggugat berupa Tambahan Penghasilan Pegawai dan Honor TAPD dan PA sebesar Rp. 188.040.000,- (seratus delapan puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 3. 000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
