INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 92/G/2025/PTUN.SRG | JUNUS PURNOMO | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 92/G/2025/PTUN.SRG | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 2945/2024, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 04175 a/n ANDRIYANTO TJAHJADI terbit pada tanggal 26-Juni-2024.;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 2945/2024, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 04175 a/n ANDRIYANTO TJAHJADI terbit pada tanggal 26-Juni-2024.;
4. Menyatakan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) a quo tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
