INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/G/2026/PTUN.SRG | 1.Rita Pramulyani 2.Laksana Mercianto 3.Devi Heviyanti |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/G/2026/PTUN.SRG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | Ref. No : 001/THL-G/TUN/I/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat berupa pencatatan peralihan hak karena PEWARISAN berdasarkan Surat Pernyataan Waris Nomor 597.1/030-Ds.Cbg/2022 tanggal 08 Juli 2022 sebagaimana tercatat dlm Halaman Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00363/Cibogo kepada 1. SUSANTI dan 2. NADILAH ANISA RAMANIYA yg dicatat pada tanggal 25 Maret 2024 dgn DI 206 No. 40568 dan DI 307 No. 72845;
3. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertipikat Hak Milik No.01539, luas 208 M2 atas nama Chusni Achmad, SE yang terletak di Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten beserta seluruh catatan pendaftaran tanah yg berkaitan dgn sertifikat tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada catatan peralihan hak dari Elly Sumarmo kepada Susanti, serta dari Susanti kepada Chusni Achmad, SE;
4. Mewajibkan Tergugat untuk MEMBATALKAN dan MENCABUT seluruh catatan peralihan hak yg didasarkan pada Surat Pernyataan Waris Nomor 597.1/030-Ds.Cbg/2022 tanggal 08 Juli 2022 dari Buku Tanah dan sistem administrasi pertanahan terhadap ;
a. Sertipikat Hak Milik No.00363 yang diterbitkan tanggal 15 Juli 2011, berdasarkan Surat Ukur No.694/Cibogo/2011 tanggal 05 Mei 2011, luas 2.932 M2 atas nama Elly Sumarno yang terletak di Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
b. Sertipikat Hak Milik No.01539, luas 208 M2 atas nama Susanti yang terletak di Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
