Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2026/PTUN.SRG Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/G/2026/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad ZaelaniYayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
2Muhammad Ali FernandezYayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
3Maulana Yusuf HabibyYayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
4AfrikalYayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
5Chairul AkhmadYayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
6Agung Wahyu AshariYayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
7Wiwin WinataYayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALWANIH, S.H., SH.I., M.H.,Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
2Ayubi Fahmi Budiyanto, S.H.Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
3M. Rusydiyana Nur RidhoRektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
4Muhamad Athoilah, S.H., M.H.Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Gugatan
A. DALAM PENUNDAAN (SKORSING).
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 909 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2025, beserta surat keputusan turunannya selama pemeriksaan sengketa gugatan berjalan sampai ada putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; 
 
B. DALAM POKOK PERKARA.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 909 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2025, beserta surat keputusan turunannya, sepanjang memuat atau memasukkan satuan pendidikan TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan sebagai bagian dari integrasi; 
3. Mewajibkan atau memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 909 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2025, beserta surat keputusan turunannya, sepanjang memuat atau memasukkan satuan pendidikan TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan sebagai bagian dari integrasi; 
4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara; 
dst.....
Atau dalam hal Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Serang Cq. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara memiliki pendapat lain, PENGGUGAT mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak