1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 639/Kedaung Wetan, yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2019 dan berakhir haknya pada tanggal 21 Mei 2049, dengan Surat Ukur Nomor: 1685 tanggal 3 Mei 1995, seluas 14.885 m2, atas nama pemegang hak terakhir PT Grand Nirwana Indah;
3. Mewajibkan TERGUGAT mencabut atau menghapus Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 639/Kedaung Wetan, yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2019 dan berakhir haknya pada tanggal 21 Mei 2049, dengan Surat Ukur Nomor: 1685 tanggal 3 Mei 1995, seluas 14.885 m2, atas nama pemegang hak terakhir PT Grand Nirwana Indah;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |