INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 89/G/2025/PTUN.SRG | PT. BERKAH MAHA PERKASA | Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
| Nomor Perkara | 89/G/2025/PTUN.SRG | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik dalam Objek Perkara, yaitu :
2.1 Sertipikat Hak Milik Nomor 03004/Banjarsari, terbit tanggal 26 Mei 2015, tercatat atas nama Zumri, Surat Ukur Nomor: 698/Banjarsari/2015 tanggal 20 Januari 2015, seluas 395 m2
2.2 Sertipikat Hak Milik Nomor 03003/Banjarsari, terbit tanggal 12 Juni 2015, tercatat atas nama Abdul Somad, Surat Ukur Nomor: 697/Banjarsari/2015, tanggal 20 Januari 2015, seluas 395 m2
2.3 Sertipikat Hak Milik Nomor 03001/Banjarsari, terbit tanggal 26 Mei 2016 tercatat atas nama Agus Dedi, Surat Ukur Nomor: 696/Banjarsari/2015, tanggal 20 Januari 2015, seluas 400 m2
2.4 Sertipikat Hak Milik Nomor 03472/Banjarsari, terbit tanggal 26 April 2016, tercatat atas nama Kasmin, Surat Ukur Nomor: 1098/Banjarsari, tanggal 08 Desember 2015, seluas 1.100 m2
2.5 Sertipikat Hak Milik Nomor 03236/Banjarsari, terbit tanggal 26 November 2015, tercatat atas nama Hedi Utomo Doktorandus, Surat Ukur Nomor: 01057/Banjarsari/2015, tanggal 24 Juni 2015, seluas 400 m2
2.6 Sertipikat Hak Milik Nomor 03226/Banjarsari, terbit tanggal 18 November 2015 tercatat atas nama Lilis Setyawati, Surat Ukur Nomor 1056/Banjarsari/2015 tanggal 22 Juni 2015, seluas 780 m2
2.7 Sertipikat Hak Milik Nomor 03551/Banjarsari, terbit tanggal 25 Oktober 2016 tercatat atas nama Budi Nuraeni, Surat Ukur Nomor: 1224/Banjarsari/2016 tanggal 07 April 2016, seluas 391 m2
2.8 Sertipikat Hak Milik Nomor 03554/Banjarsari, terbit tanggal 21 Oktober 2016 tercatat atas nama Ahmad Hamdani, Surat Ukur Nomor: 1233/Banjarsari/2016, tanggal 18 Mei 2016, seluas 205 m2
2.9 Sertipikat Hak Milik Nomor 03768/Banjarsari, terbit tanggal 19 April 2017 tercatat atas nama Yenni Susanti, Surat Ukur Nomor: 1727/Banjarsari/2016, seluas 200m2
2.10 Sertipikat Hak Milik Nomor 03769/Banjarsari, terbit tanggal 19 April 2017 tercatat atas nama Yani, Surat Ukur Nomor: 1726/Banjarsari/2016, tanggal 25 November 2016, seluas 200 m2
2.11 Sertipikat Hak Milik Nomor 03767/Banjarsari, terbit tanggal 21 April 2017 tercatat atas nama Asri, Surat Ukur Nomor: 1725/Banjarsari/2016, tanggal 25 November 2016, seluas 200 m2
2.12 Sertipikat Hak Milik Nomor 02883/Banjarsari, terbit tanggal 19 November 2014 tercatat atas nama Abdullah, Surat Ukur Nomor: 568/Banjarsari/2014, tanggal 05 Juni 2014, seluas 358 m2
2.13 Sertipikat Hak Milik Nomor 02295/Banjarsari, terbit tanggal 10 Mei 2013 tercatat atas nama Nurul Wadlifah, Surat Ukur Nomor: 92/Banjarsari/2013, tanggal 14 Maret 2013, seluas 200 m2
2.14 Sertipikat Hak Milik Nomor 00970/Banjarsari, terbit tanggal 06 Januari 2004 tercatat atas nama Perry Evi Savithri, Surat Ukur Nomor: 1471/Banjarsari/2003, tanggal 06 Januari 2003, seluas 400 m2
2.15 Sertipikat Hak Milik Nomor 03473/Banjarsari, terbit tanggal 19 April 2016 tercatat atas nama Masfuah, Surat Ukur Nomor: 1134/Banjarsari/2016, tanggal 14 Januari 2016, seluas 207 m2
2.16 Sertipikat Hak Milik Nomor 00969/Banjarsari, terbit tanggal 06 Januari 2004 tercatat atas nama Elisabeth Quartrina, Surat Ukur Nomor: 1472/Banjarsari/2003, tanggal 06 Januari 2004, seluas 400 m2
2.17 Sertipikat Hak Milik Nomor 03479/Banjarsari, terbit tanggal 16 November 2016 tercatat atas nama H. Kurdi Matih, Surat Ukur Nomor: 1133/Banjarsari/2016, tanggal 25 Januari 2016, seluas 200 m2
2.18 Sertipikat Hak Milik Nomor 03791/Banjarsari, terbit tanggal 10 Juli 2017 tercatat atas nama Ahmad Hamdani, Surat Ukur Nomor: 1729/Banjarsari/2017, seluas 200 m2
2.19 Sertipikat Hak Milik Nomor 02288/Banjarsari, terbit tanggal 10 Mei 2013 tercatat atas nama Oom Kuraesin, Surat Ukur Nomor: 339/Banjarsari/2012, tanggal 18 Oktober 2012, seluas 532m2
2.20 Sertipikat Hak Milik Nomor 02343/Banjarsari, terbit tanggal 25 Juli 2013 tercatat atas nama Rini Khomsiamawati, Surat Ukur Nomor 370/Banjarsari/2012 tanggal 13 November 2012, seluas 200 m2
2.21 Sertipikat Hak Milik Nomor 02344/Banjarsari, terbit tanggal 25 Juli 2013 tercatat atas nama Rini Khomsiamawati, Surat Ukur Nomor: 369/Banjarsari/2012, tanggal 13 November 2012, seluas 200 m2
2.22 Sertipikat Hak Milik Nomor 02283/Banjarsari, terbit tanggal 01 Mei 2013 tercatat atas nama Joko Waluyo, Surat Ukur Nomor: 22/Banjarsari/2012, tanggal 21 Februari 2012, seluas 800 m2
2.23 Sertipikat Hak Milik Nomor 02285/Banjarsari, terbit tanggal 02 Mei 2013 tercatat atas nama Endjuh Sopardi, Surat Ukur Nomor: 337/Banjarsari/2012, seluas 400 m2
2.24 Sertipikat Hak Milik Nomor 02287/Banjarsari, terbit tanggal 10 Mei 2013 tercatat atas nama Ugun Gurmilang, Surat Ukur Nomor: 340/Banjarsari/2012, tanggal 18 Oktober 2012, seluas 400 m2
2.25 Sertipikat Hak Milik Nomor 00816/Banjarsari, terbit tanggal 03 Juni 2003 tercatat atas nama Eti Rochaeti, Surat Ukur Nomor: 1316/Banjarsari/2003, tanggal 03 Juni 2003, seluas 1.778 m2
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik dalam Objek Perkara, yaitu dalam butir 2.1 s/d 2.25 di atas, termasuk turunannya surat-surat dan/atau akta-akta, dan surat hipotik yang timbul dan/atau ada akibat dari Sertifikat Hak Milik dalam butir 2.1 s/d 2.25 tersebut;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat,dan/atau ke atas nama pihak yang menerima pengalihan dari Penggugat atas tanah dalam objek Gugatan;
5. Memerintahkan Tergugat karena Pembatalan Sertipikat Hak Milik dalam Objek Gugatan pada butir 2.1 s/d 2.25, telah sesuasi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2021, Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004, tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Putusan Pidana dalam butir 14 hurup a,b, dan c yang telah dilaksanakan. Maka, sepatutnyalah Tergugat untuk melaksanakan pembatalan SHM dalam Objek Gugatan (Uitvoerbaar bij voorraad) dan tidak perlu lagi ada upaya hukum dari Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
