Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/G/2025/PTUN.SRG PT. BERKAH MAHA PERKASA Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 89/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BERKAH MAHA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik dalam Objek Perkara,  yaitu :
2.1 Sertipikat Hak Milik Nomor 03004/Banjarsari, terbit tanggal 26 Mei 2015, tercatat atas nama Zumri, Surat Ukur Nomor: 698/Banjarsari/2015 tanggal 20 Januari 2015, seluas 395 m2
2.2 Sertipikat Hak Milik Nomor 03003/Banjarsari, terbit tanggal 12 Juni 2015, tercatat atas nama Abdul Somad, Surat Ukur Nomor: 697/Banjarsari/2015, tanggal 20 Januari 2015, seluas 395 m2
2.3 Sertipikat Hak Milik Nomor  03001/Banjarsari, terbit tanggal 26 Mei 2016 tercatat atas nama Agus Dedi, Surat Ukur Nomor: 696/Banjarsari/2015, tanggal 20 Januari 2015, seluas 400 m2
2.4 Sertipikat Hak Milik Nomor 03472/Banjarsari, terbit tanggal 26 April 2016, tercatat atas nama Kasmin, Surat Ukur Nomor: 1098/Banjarsari, tanggal 08 Desember 2015, seluas 1.100 m2
2.5 Sertipikat Hak Milik Nomor 03236/Banjarsari, terbit tanggal 26 November 2015, tercatat atas nama Hedi Utomo Doktorandus, Surat Ukur Nomor: 01057/Banjarsari/2015, tanggal 24 Juni 2015, seluas 400 m2
2.6 Sertipikat Hak Milik Nomor 03226/Banjarsari, terbit tanggal 18 November 2015 tercatat atas nama Lilis Setyawati, Surat Ukur Nomor 1056/Banjarsari/2015 tanggal 22 Juni 2015, seluas 780 m2
2.7 Sertipikat Hak Milik Nomor 03551/Banjarsari, terbit tanggal 25 Oktober 2016 tercatat atas nama Budi Nuraeni, Surat Ukur Nomor: 1224/Banjarsari/2016 tanggal 07 April 2016, seluas 391 m2
2.8 Sertipikat Hak Milik Nomor 03554/Banjarsari, terbit tanggal 21 Oktober 2016 tercatat atas nama Ahmad Hamdani, Surat Ukur Nomor: 1233/Banjarsari/2016, tanggal 18 Mei 2016, seluas 205 m2
2.9 Sertipikat Hak Milik Nomor 03768/Banjarsari, terbit tanggal 19 April 2017 tercatat atas nama Yenni Susanti, Surat Ukur Nomor: 1727/Banjarsari/2016, seluas 200m2
2.10 Sertipikat Hak Milik Nomor 03769/Banjarsari, terbit tanggal 19 April 2017 tercatat atas nama Yani, Surat Ukur Nomor: 1726/Banjarsari/2016, tanggal 25 November 2016, seluas 200 m2
2.11 Sertipikat Hak Milik Nomor 03767/Banjarsari, terbit tanggal 21 April 2017 tercatat atas nama Asri, Surat Ukur Nomor: 1725/Banjarsari/2016, tanggal 25 November 2016, seluas 200 m2
2.12 Sertipikat Hak Milik Nomor 02883/Banjarsari, terbit tanggal 19 November 2014 tercatat atas nama Abdullah, Surat Ukur Nomor: 568/Banjarsari/2014, tanggal 05 Juni 2014, seluas 358 m2
2.13 Sertipikat Hak Milik Nomor 02295/Banjarsari, terbit tanggal 10 Mei 2013 tercatat atas nama Nurul Wadlifah, Surat Ukur Nomor: 92/Banjarsari/2013, tanggal 14 Maret 2013, seluas 200 m2
2.14 Sertipikat Hak Milik Nomor 00970/Banjarsari, terbit tanggal 06 Januari 2004 tercatat atas nama Perry Evi Savithri, Surat Ukur Nomor: 1471/Banjarsari/2003, tanggal 06 Januari 2003, seluas 400 m2
2.15 Sertipikat Hak Milik Nomor 03473/Banjarsari, terbit tanggal 19 April 2016 tercatat atas nama Masfuah, Surat Ukur Nomor: 1134/Banjarsari/2016, tanggal 14 Januari 2016, seluas 207 m2
2.16 Sertipikat Hak Milik Nomor 00969/Banjarsari, terbit tanggal 06 Januari 2004 tercatat atas nama Elisabeth Quartrina, Surat Ukur Nomor: 1472/Banjarsari/2003, tanggal 06 Januari 2004, seluas 400 m2
2.17 Sertipikat Hak Milik Nomor 03479/Banjarsari, terbit tanggal 16 November 2016 tercatat atas nama H. Kurdi Matih, Surat Ukur Nomor: 1133/Banjarsari/2016, tanggal 25 Januari 2016, seluas 200 m2
2.18 Sertipikat Hak Milik Nomor 03791/Banjarsari, terbit tanggal 10 Juli 2017 tercatat atas nama Ahmad Hamdani, Surat Ukur Nomor: 1729/Banjarsari/2017, seluas 200 m2
2.19 Sertipikat Hak Milik Nomor 02288/Banjarsari, terbit tanggal 10 Mei 2013 tercatat atas nama Oom Kuraesin, Surat Ukur Nomor: 339/Banjarsari/2012, tanggal 18 Oktober 2012, seluas 532m2
2.20 Sertipikat Hak Milik Nomor 02343/Banjarsari, terbit tanggal 25 Juli 2013 tercatat atas nama Rini Khomsiamawati, Surat Ukur Nomor 370/Banjarsari/2012 tanggal 13 November 2012, seluas 200 m2
2.21 Sertipikat Hak Milik Nomor 02344/Banjarsari, terbit tanggal 25 Juli 2013 tercatat atas nama Rini Khomsiamawati, Surat Ukur Nomor: 369/Banjarsari/2012, tanggal 13 November 2012, seluas 200 m2
2.22 Sertipikat Hak Milik Nomor 02283/Banjarsari, terbit tanggal 01 Mei 2013 tercatat atas nama Joko Waluyo, Surat Ukur Nomor: 22/Banjarsari/2012, tanggal 21 Februari 2012, seluas 800 m2
2.23 Sertipikat Hak Milik Nomor 02285/Banjarsari, terbit tanggal 02 Mei 2013 tercatat atas nama Endjuh Sopardi, Surat Ukur Nomor: 337/Banjarsari/2012, seluas 400 m2
2.24 Sertipikat Hak Milik Nomor 02287/Banjarsari, terbit tanggal 10 Mei 2013 tercatat atas nama Ugun Gurmilang, Surat Ukur Nomor: 340/Banjarsari/2012, tanggal 18 Oktober 2012, seluas 400 m2
2.25 Sertipikat Hak Milik Nomor 00816/Banjarsari, terbit tanggal 03 Juni 2003 tercatat atas nama Eti Rochaeti, Surat Ukur Nomor: 1316/Banjarsari/2003, tanggal 03 Juni 2003, seluas 1.778 m2
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik dalam Objek Perkara, yaitu dalam butir 2.1 s/d 2.25 di atas, termasuk turunannya surat-surat dan/atau akta-akta, dan surat hipotik yang timbul  dan/atau ada akibat dari Sertifikat Hak Milik dalam butir 2.1 s/d 2.25 tersebut;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat,dan/atau ke atas nama pihak yang menerima pengalihan dari Penggugat atas tanah dalam objek Gugatan;
5. Memerintahkan Tergugat karena Pembatalan Sertipikat Hak Milik dalam Objek Gugatan pada butir 2.1 s/d 2.25, telah sesuasi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2021, Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004, tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Putusan Pidana dalam butir 14 hurup a,b, dan c yang telah dilaksanakan. Maka,  sepatutnyalah Tergugat untuk melaksanakan pembatalan SHM dalam Objek Gugatan (Uitvoerbaar bij voorraad) dan tidak perlu lagi ada upaya hukum dari Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak