Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/G/2025/PTUN.SRG Muhamad Asim Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 79/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Asim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumardi, S.H., M.H.Muhamad Asim
2Bio Yohada Fulia, S.H.Muhamad Asim
3Muhamad Yunus, S.H., M.H.Muhamad Asim
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DAYINTA CITRA SINTARESMI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
2ASEP ERWIN, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
3Hastara Adi Makayasa, S.KomKepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
4Adi Purnomo, S.Si.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
5Larasati Endah Purnamasari, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Gugatan
DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN:
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara  yang dimohonkan PENGGUGAT;
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 488/Larangan Selatan, atas nama ROBERT MANURUNG, (yang berasal dari bekas  tanah Hak Milik Nomor 15/Larangan  atas nama ISMAN HIDAYAT)  seluas 3.490 m2 (tigaribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Asal Persil Konversi bekas milik adat Persil No. 49a, D.II, C. 1232, Gambar Situasi tanggal 7 Nopember 1974 Nomor: 3097, terbit tanggal 26 Desember 1988,  sampai dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencatat adanya penetapan penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ini dalam buku tanah atau warkah  sertipikat obyek sengketa   sampai dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkkan oleh TERGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 488/Larangan Selatan, atas nama ROBERT MANURUNG, (yang berasal dari bekas  tanah Hak Milik Nomor 15/Larangan  atas nama ISMAN HIDAYAT)  seluas 3.490 m2 (tigaribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Asal Persil Konversi bekas milik adat Persil No. 49a, D.II, C. 1232, Gambar Situasi tanggal 7 Nopember 1974 Nomor: 3097, terbit tanggal 26 Desember 1988; 
3. Mewajibkan TERGUGAT, untuk mencabut dan mencoret dari Buku Tanah atas Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 488/Larangan Selatan, atas nama ROBERT MANURUNG, (yang berasal dari bekas  tanah Hak Milik Nomor 15/Larangan  atas nama ISMAN HIDAYAT)  seluas 3.490 m2 (tigaribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Asal Persil Konversi bekas milik adat Persil No. 49a, D.II, C. 1232, Gambar Situasi tanggal 7 Nopember 1974 Nomor: 3097, terbit tanggal 26 Desember 1988 yang dinyatakan batal atau tidak sah;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya, apabila TERGUGAT lalai atau tidak patuh dan tidak melaksanakan isi putusan perkara a quo, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak